Unit Iklan

Masih Bingung Mau Buat e-KTP, Simak Syarat Mudah Mengurus e-KTP 2019 | Tips Ampuh

Hai Sahabat Kataku

Kartu Tanda Penduduk atau yang kita kenal dengan nama KTP. Kartu identitas resmi yang di keluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia

Perjalan sejarah mencatat bahwa Kartu Tanda Penduduk Indonesia telah mengalami hampir 10 kali perubahan, di mulai dari Zaman Penjajahan Belanda dengan nama "Sertifikat Kependudukan" hingga saat ini yang kita kenal adalah e-KTP.

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau yang disingkat dengan KTP-el / e-KTP adalah kartu tanda penduduk yang telah menggunakan data elektronik


Penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik ini dimulai sejak tahun 2009 , lebih tepatnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk yang berbasis Nomor Induk Kependudukan.

Penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik ini bertujuan untuk lebih memudahkan penggunaan identitas penduduk dalam keperluan administrasi dan sebagainya.

Hari Gini Masih Belum Punya KTP???

Buat temen temen yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah, sudah layak untuk mendapatkan kartu identitas diri tersebut.

Jangan pernah menyepelekan manfaat KTP tadi yah temen temen, kartu tanda penduduk ini sangat bermanfaat dalam kebutuhan sehari hari kita.

Contoh saat pengurusan di Bank, melamar perkerjaan, mendaftarkan anak sekolah bahkan dapat berguna saat terjadi kecelakaan atau bencana alam

Kartu Tanda Penduduk yang tersimpan rapi di saku maupun dompet saat berpergian, dapat dengan mudah membantu petugas. Saat terjadinya kecelakaan maupun bencana alam.

Jadi Jangan tinggalkan Kartu Tanda Penduduk teman teman di rumah, karena Kartu Tanda Penduduk adalah berfungsi untuk sebagai identitas diri kita bukan identitas rumah kita.

SIMAK SYARAT MUDAH MENGURS E-KTP DI 2019

Syarat pengurusan KTP di masing masing daerah mungkin sedikit berbeda beda di karenakan kebutuhan administrasi kependudukan yang berbeda beda pula bagi masing masing daerah. 

Namun secara garis besar tata cara pengurusan Kartu Tanda Penduduk tetaplah sama saja dan sangat sederhana sekali.

Syarat Pembuatan KTP Baru umur 17 tahun

1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
2. Membawa Foto Copy Akte Kelahiran atau Ijazah Terakhir

Syarat Mengganti Identitas di KTP

Perubahan identitas di KTP seperti alamat, pekerjaan dan data lainnya sebagai berikut :

1. Foto Copy Kartu Keluarga
2. KTP yang lama
3. Bawa Dasar perubahan Identitas yang ingin di ganti seperti perubahan perkerjaan dengan membawa Foto Copy SK terbarunya.

Syarat Membuat KTP Baru di Karenakan Hilang

Banyak sekali terjadi kasus atau kejadian kehilangan KTP seperti Dompet Hilang, tercecer dan sebagainya. Berikut tata cara mengurus pembuatan KTP baru dikarekan hilang sebagai berikut :

1. Foto Copy Kartu Keluarga
2. Foto Copy KTP yang lama ( Jika Ada )
3. Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian ( Asli )

Seluruh proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk ini di beberapa tempat bisa langsung di lakukan di Kantor Dinas Kependudukan setempat atau ada juga yang melalui Kelurahan terlebih dahulu.

Masih Mau Bilang Sulit???

Mudah bukan syarat syarat pembuatan e-KTP di tahun 2019 ini, karena Pemerintah semakin berusaha meningkatkan efesiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan.

Sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses pelayanan administrasi kependudukan

Jadi Masih Bingung Mau Buat e-KTP???

Semoga informasi Syarat Mudah Mengurus e-KTP 2019 ini dapat membantu teman teman sekalian.

Silahkan share artikel ini dan berlangganan blog ini, jangan sungkan untuk bertanya di kolom komentar.

Saya ucapkan terimakasih telah berkunjung ke blog ini.
" Gimana Mau Lamar Si Dia, Kalau Nomor KTP aja Kamu Gak Punya???..."

0 Response to "Masih Bingung Mau Buat e-KTP, Simak Syarat Mudah Mengurus e-KTP 2019 | Tips Ampuh "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel